
Pemerintah memberikan hadiah spesial untuk masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Pada 17 Agustus 2025, tarif seluruh angkutan umum di wilayah Jakarta akan dipangkas menjadi hanya Rp 80.
Transportasi yang mendapat tarif khusus ini meliputi MRT, KRL, LRT, Transjakarta, dan layanan JakLingko. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Agustus 2025.
Angka Rp 80 ini dipilih untuk menyimbolkan perayaan HUT ke-80 RI. Kebijakan tarif Rp 80 ini merupakan bagian dari rangkaian program “hadiah istimewa” yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat guna menyemarakkan semangat kemerdekaan sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik yang terintegrasi.



