
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer, atau Noel, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan itu diambil setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia juga berharap kasus Noel menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintahan.
KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menahan Immanuel dan para tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.



