
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program itu. Iuran BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap mulai tahun 2026.
Menurutnya, keputusan pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan juga diikuti oleh penyesuaian alokasi anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.
Meski demikian, Sri Mulyani belum mengungkapkan besaran kenaikan tarif iuran BPJS yang mulai dilakukan pada tahun depan.
Untuk keputusan lanjutan dari wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menyebut akan dilakukan diskusi lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun. Rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Dalam buku ini disebutkan iuran BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program.



