
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta atau SH-2 sebesar Rp 15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan pada Jumat (31/7/2026) dan akan berlaku mulai 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penetapan tarif tersebut merupakan hasil pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.
Budi menyampaikan, tenggang waktu selama satu bulan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pengguna dapat memahami kebijakan baru tersebut sebelum diterapkan secara penuh.
Budi menegaskan, penetapan tarif tersebut hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan, terbitnya Keputusan Gubernur sekaligus menyederhanakan penamaan layanan.
Dengan adanya regulasi tersebut, istilah SH-2 tidak lagi digunakan dan digantikan dengan penyebutan resmi Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebagaimana tercantum dalam Kepgub.
Ia mengatakan, Transjakarta juga akan meningkatkan kualitas layanan seiring diberlakukannya tarif baru. Peningkatan dilakukan melalui penyempurnaan fasilitas di area keberangkatan Blok M, penyediaan informasi kedatangan bus secara real time melalui aplikasi TJ:Transjakarta.



