
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tarif Rp 15.000 untuk layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (1/9/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tarif tersebut mulai diterapkan karena sebelumnya telah diumumkan dan ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza sebelumnya menjelaskan, layanan Blok M-Bandara Soekarno-Hatta telah beroperasi sejak 12 Maret 2026.
Sebelumnya, layanan bus TransJakarta Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (SH2) diresmikan pada 12 Maret 2026 oleh Pramono. Layanan tersebut menjalani masa uji coba dengan tarif Rp 3.500.
Selama beberapa bulan pertama, layanan tersebut masih menggunakan tarif uji coba. Oleh karena itu, menurut Welfizon, penerapan tarif Rp 15.000 bukan merupakan kenaikan tarif.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, tarif Rp 15.000 ditetapkan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dan melakukan kajian.
Masukan tersebut antara lain berasal dari Transjakarta, kajian POLAR UI dan Litbang Kompas, masyarakat, akademisi, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Tarif Rp 15.000 tersebut hanya berlaku untuk layanan Transjabodetabek rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.



