
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan dan melarang operator untuk mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.
Kebijakan tersebut memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang sudah dibayar. Pasalnya, Kemkomdigi sebelumnya juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
Di samping memastikan bahwa sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator untuk menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain adalah akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan bahwa seharusnya pelanggan yang menentukan pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya, bukan sebaliknya operator yang menentukan.
Selain itu, Meutya juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas pada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, dan perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka. Kanal pemantauan yang terintegrasi juga perlu disediakan oleh operator agar pelanggan dapat lebih mudah memantau penggunaan dan sisa kuota layanan.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembbangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.



