Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Polri Tetapkan Dirut PT Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan, Jumat (1/8/2025).

Ketiga tersangka, masing-masing adalah direktur utama PT Food Station berinisial KG, direktur operasional PT Food Station inisial RL, dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station inisial RP. Penetapan tersangka ini diputuskan melalui ekspose atau gelar perkara yang telah dilakukan.

Menurut Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang telah dikantongi penyidik.

Dalam proses penyidikan, Helfi mengungkapkan penyidik telah menyita beras seberat 132,65 ton yang terdiri dari kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton juga disita.

Selain itu, Helfi menyampaikan pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait dan barang bukti lainnya terkait kasus ini. Para tersangka dijerat dengan pasal perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Play Video

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top