
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Kebijakan ini diambil guna memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyemarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi daring yang diadakan oleh Sekretariat Presiden pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Juri menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan melalui berbagai kegiatan seperti lomba-lomba tradisional, karnaval, hingga acara rakyat lainnya yang digelar di lingkungan masing-masing.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah ingin momentum kemerdekaan ini tidak hanya dirasakan secara simbolis di tingkat nasional, melainkan juga menggema hingga ke seluruh pelosok daerah.
Presiden Prabowo, melalui Juri, juga mengajak seluruh elemen bangsa, baik dari instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta, untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan HUT ke-80 RI, termasuk dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.



