
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Kebijakan ini berlaku selama 24 jam penuh pada Minggu (22/6/2025) mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang telah menggunakan transportasi publik, sekaligus upaya untuk mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Selain layanan utama, Dishub DKI memastikan bahwa layanan Mikrotrans, TransJakarta Cares, dan layanan TransJakarta lainnya yang selama ini bertarif nol rupiah akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan.
Tidak hanya itu, di HUT Jakarta, Pemprov DKI juga menambah jam operasional transportasi umum. TransJakarta: Rute-rute menuju lokasi perayaan malam puncak HUT Jakarta akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.
MRT Jakarta: Beroperasi lebih lama, mulai pukul 05.00 WIB pada 22 Juni hingga pukul 01.00 WIB keesokan harinya. LRT Jakarta: Beroperasi penuh selama 22 Juni dan ikut memberlakukan tarif Rp 1.
Syafrin menyampaikan, kebijakan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk peraturan daerah dan peraturan gubernur terkait sistem transportasi massal, serta pengalaman dari penerapan kebijakan serupa sebelumnya.
Pemprov DKI berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal untuk merayakan HUT Jakarta secara ramah lingkungan dan nyaman untuk masyarakat.



