
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai Juni 2025. Hal ini akan memudahkan bagi warga Indonesia yang berkunjung ke negara-negara ASEAN tersebut untuk bisa mengemudi tanpa harus mengurus SIM Internasional.
Kebijakan ini akan dimulai setelah penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM, serta berlaku untuk pemilik SIM A mobil dan juga SIM C motor.
Berikut adalah 8 negara yang memberlakukan SIM Indonesia mulai Juni 2025:
Thailand
Laos
Filipina
Vietnam
Brunei Darussalam
Myanmar
Malaysia
Singapura.
Hal ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan.
Nantinya, pembaruan SIM juga mencakup desain baru, di mana SIM C akan diberikan logo motor dan SIM A dilengkapi logo mobil. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan identifikasi surat izin mengemudi oleh otoritas asing.



