
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Aturan itu disebut telah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur(Pergub) Jakarta.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam aturan itu, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Menurut dia, dengan adanya aturan itu, fasilitas kendaraan yang dimiliki para ASN tidak akan bisa digunakan setiap Rabu. Dengan begitu, para ASN mau tidak mau akan menggunakan transportasi umum.
Diketahui, ASN merupakan salah satu dari 15 golongan yang digratiskan untuk menggunakan transportasi umum di Jakarta. Transportasi umum yang dimaksud adalah Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Menurut Pramono, kebijakan itu dibuat dengan tujuan untuk mengubah cara pandang dan kebiasaan masyarakat. Diharapkan, adanya aturan itu dapat membuat ASN menjadi contoh untuk menggunakan transportasi umum.



