Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan dalam rangka Hari Ulang Tahun HUT Jakarta ke-498 itu digelar sejak Sabtu, 14 Juni hingga Minggu, 31 Agustus 2025.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan dilakukan di lima lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk, 16 gerai di seluruh Jakarta, dan 10 bus Samsat Keliling di Jakarta. Sementara itu, pembayaran pada hari libur dilakukan dengan menggunakan sistem daring (online).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati mengatakan program pemutihan pajak memungkinkan wajib pajak untuk hanya membayar pokok pajak tanpa denda atau bunga keterlambatan. Kebijakan itu diberlakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan pajak kendaraan khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT ke-498 Jakarta. Dia menilai kebijakan itu sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

Play Video

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top