
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi karyawan atau pegawai dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan menyikapi perkembangan cuaca hingga beberapa hari ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengeluarkan surat edaran terkait WFH.
Tak hanya itu, Pramono juga sudah mengizinkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat edaran terkait PJJ atau “school from home” menyikapi adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan banjir.
Pramono menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat serta mengurangi kemacetan lalu lintas. Sebab, kata dia, apabila curah hujan tinggi, banjir hingga persoalan lalu lintas menjadi tak terbendung.
Pramono mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku hingga tanggal 28 Januari mendatang. Namun apabila diperlukan, kebijakan tersebut akan diperpanjang.
Pramono menyebutkan bahwa hal tersebut juga berlaku bagi perusahaan maupun sekolah swasta yang ada di Jakarta.



