
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, program ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Lusiana menjelaskan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pembebasan denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta terus menghadirkan berbagai kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.


