
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengonfirmasi pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang sebelumnya dijadwalkan Kamis, 21 November 2024, harus ditunda.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan, keputusan mengenai kenaikan UMP akan diumumkan pada akhir bulan ini setelah proses pembahasan dan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto selesai dilakukan.
Penundaan pengumuman UMP 2025 disebabkan oleh masih adanya proses pembahasan yang belum selesai. Kemenaker, bersama berbagai pihak terkait, tengah melakukan diskusi lebih lanjut untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya adil bagi pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa proses ini membutuhkan waktu agar keputusan yang diambil dapat memenuhi harapan pekerja sekaligus mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi yang sedang berlangsung.



