Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Menaker Imbau Pengusaha Terapkan WFA Lebaran Serta Tak Potong Cuti Tahunan dan Gaji Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau pengusaha memberlakukan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk karyawannya. WFA diberlakukan pada 16 dan 17 Maret serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 atau saat periode Idul Fitri.

Meski begitu, Yassierli menegaskan kebijakan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Alasannya karena karyawan atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas mereka.

Selain itu, upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja, atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Pengusaha juga bisa menyesuaikan pelaksanaan WFA sesuai kebutuhan masing-masing.

Imbauan tersebut akan tertuang dalam surat edaran Menaker yang dikirim kepada gubernur, wali kota atau bupati di masing-masing daerah. Meski begitu, Yassierli mengingatkan ada beberapa sektor yang dikecualikan untuk menerapkan WFA, seperti bidang kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik.

Play Video

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top