
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, seluruh wilayah Jakarta per Senin (25/11/2024) ini sudah bersih dari alat peraga kampanye (APK).
Menurut Astri, usai masa kampanye berakhir pada pukul 00.00 WIB, 23 November 2024, pihaknya sudah melaksanakan apel bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan APK yang belum diturunkan secara mandiri tim pasangan calon.
Oleh karenanya, KPU DKI Jakarta mengapresiasi tim kampanye dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah berinisiatif untuk menurunkan sendiri APK sesuai waktu yang ditetapkan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan penertiban alat peraga kampanye (APK), jelang memasuki masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
Surat bernomor 248/PP.00.01/K.JK/11/2024 itu, ditujukan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, partai politik, gabungan partai politik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Adapun penertiban APK juga menyusul berakhirnya masa kampanye pada 23 November 2024.



