
Aktor ternama Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan ini menandai penangkapan ketiga kalinya bagi Fachri Albar atas kasus yang sama.
Kasus ini mengingatkan publik pada penangkapan-penangkapan sebelumnya. Pada tahun 2007, Fachri Albar pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditemukan kokain di kamarnya. Kemudian, pada tahun 2018, ia kembali ditangkap dan dijatuhi hukuman 7 bulan rehabilitasi atas kepemilikan ganja, sabu, dan psikotropika.
Konfirmasi resmi mengenai penangkapan disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. Saat dikonfirmasi wartawan, AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan bahwa artis FA yang ditangkap adalah Fachri Albar. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui detail kasus ini, termasuk jenis dan jumlah narkoba yang ditemukan.
Pihak keluarga Fachri Albar belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, penangkapan ini tentu menjadi pukulan berat bagi keluarga, khususnya sang ayah, Ahmad Albar, yang merupakan musisi senior Indonesia.



