
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
Kiai Noor menegaskan, nilai Zakat Fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan Zakat Fitrah pada Ramadan 2026.
Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
Kiai Noor menyampaikan, Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan Zakat Fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.



