
Sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada 14–15 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus. Informasi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (8/5/2026).
Dengan demikian, seluruh kendaraan bermotor, baik berpelat ganjil maupun genap, dapat melintas di ruas jalan yang biasanya diberlakukan pembatasan.
Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada dua dasar hukum, yakni Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama periode libur panjang tersebut.


