
Ada kebijakan baru yang wajib diketahui para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mulai hari ini, Rabu 30 April 2025, setiap ASN diwajibkan menggunakan angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu, dan bukti perjalanannya harus dilaporkan secara timestamp.
Pelaporan ini tak bisa sembarangan. ASN wajib melakukan swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi publik, lengkap dengan keterangan lokasi, waktu, dan tanggal. Foto tersebut kemudian dikirim ke admin kepegawaian masing-masing perangkat daerah, melalui media yang sudah ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, hasil verifikasi akan diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah, kemudian diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan ke Kepala BKD DKI Jakarta.
Menurut Chaidir, aturan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, sebagai bentuk nyata dukungan Pemprov terhadap gaya hidup ramah lingkungan.
Sebagai informasi, moda transportasi umum yang dimaksud meliputi: Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL, Railink, hingga bus/angkot reguler, kapal, hingga kendaraan antar-jemput pegawai. Pengawasan terhadap kepatuhan ASN ini menjadi tanggung jawab langsung kepala perangkat daerah masing-masing.



