
Ada sebanyak 397 lapangan padel yang beroperasi di wilayah Jakarta. Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pendalaman terkait legalitas seluruh fasilitas olahraga tersebut, termasuk memastikan kelengkapan perizinannya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah lapangan padel yang telah mengantongi izin resmi dan yang belum memenuhi ketentuan administrasi maupun tata ruang.
Pemprov DKI Jakarta tidak melarang perkembangan olahraga padel yang kini semakin populer di masyarakat. Namun, seluruh pengelola tetap diwajibkan mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Menurutnya, langkah penertiban diperlukan agar keberadaan fasilitas olahraga tetap tertib secara hukum serta tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar, baik terkait tata ruang, dampak sosial, maupun kenyamanan warga.
Pemprov DKI Jakarta memastikan proses pendataan dan evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah penertiban, termasuk kemungkinan pemberian sanksi bagi pengelola yang tidak memiliki izin.



