
Pemerintah Kota Jakarta Selatan mulai mengedukasi pengangkut sampah agar melakukan pemilahan sejak proses pengangkutan menggunakan gerobak, seiring kebijakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu.
Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan, sampah organik, anorganik, dan residu harus tetap dipisahkan sejak diambil dari rumah warga agar tidak tercampur sebelum sampai ke tempat pengolahan maupun tempat pembuangan akhir (TPA).
Menurut Syafrin, penerapan pemilahan sampah harus dilakukan secara bertahap dari hulu hingga hilir. Karena itu, ia meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan camat, lurah, RT, RW, hingga pengelola lingkungan agar sistem pemilahan juga diterapkan pada gerobak pengangkut sampah.
Syafrin menilai kesadaran masyarakat Jakarta Selatan dalam memilah sampah sudah cukup tinggi, terutama di kawasan perumahan yang memiliki sistem pengelolaan lingkungan.
Selain mendorong pemilahan sampah, Pemkot Jakarta Selatan juga terus memperluas pengolahan sampah organik melalui teba modern dan biopori jumbo, khususnya di kawasan yang tidak memiliki lahan memadai.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkot Jaksel berkoordinasi dengan Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) serta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota agar taman-taman yang memiliki lahan cukup dapat dimanfaatkan sebagai lokasi teba dan biopori komunal.
Sebagai informasi, mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari peta jalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan praktik open dumping di TPST Bantargebang dengan mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.



