Mulai 1 Agustus 2026, Gerobak Sampah di Jaksel Wajib Pisahkan Organik dan Anorganik
Pemerintah Kota Jakarta Selatan mulai mengedukasi pengangkut sampah agar melakukan pemilahan sejak proses pengangkutan menggunakan gerobak, seiring kebijakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu. Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan, sampah organik, anorganik, dan residu harus tetap dipisahkan sejak diambil dari rumah warga agar tidak …
Mulai 1 Agustus 2026, Gerobak Sampah di Jaksel Wajib Pisahkan Organik dan Anorganik Read More »

