
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho meminta masyarakat menghubungi call center polisi 110 untuk melaporkan aksi premanisme yang meresahkan. Sandi menyebutkan, masyarakat juga dapat mengadu ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678 yang sama-sama aktif selama 24 jam.
Sandi menjelaskan, nomor aduan tersebut akan terhubung dengan kantor polisi terdekat dari lokasi warga. Setelah menerima laporan, polisi akan bergerak cepat ke lokasi untuk menindak aksi premanisme. Menurut dia, Polri sangat berkomitmen dalam memberantas praktik premanisme. Aksi tersebut harus ditindak demi tegaknya hukum di tengah masyarakat. Sandi melanjutkan, Polri juga akan menggandeng TNI hingga unsur pemerintah daerah dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.
Diketahui, Polri tengah menggelar Operasi Pekat di seluruh Indonesia untuk menindak tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Polri akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Ia menambahkan, tindakan akan tetap dilakukan tanpa memandang latar belakang pelaku.



