
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi fitur gratis ongkir (ongkos kirim) yang berlaku hanya 3 hari dalam sebulan. Kebijakan ini menyusul dirilisnya aturan baru mengenai layanan logistik yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung menjelaskan, pembatasan gratis ongkir diterapkan untuk memberikan persaingan yang sehat mulai dari pemain e-commerce hingga perusahaan jasa kurir atau logistik.
Gunawan menjelaskan, kebijakan pembatasan gratis ongkir ini hanya berlaku untuk produk yang harga jualnya di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) atau apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan. Meski begitu, pembatasan gratis ongkir selama 3 hari tersebut bisa diperpanjang jika e-commerce merasa perlu dievaluasi.



