
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan menyasar konsumen barang mewah.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pemerintah memutuskan tetap mengikuti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya selektif untuk menargetkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, sekaligus melindungi rakyat kecil dari beban pajak yang berat.
Pemerintah berencana menerapkan tarif PPN 12 persen hanya pada barang-barang yang dikategorikan mewah. Barang mewah tersebut mencakup mobil, hunian mewah, dan produk sejenis yang sudah dikenakan PPnBM.
Kebijakan ini bertujuan agar pajak lebih selektif. Barang-barang kebutuhan pokok serta jasa yang langsung menyentuh masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.



