
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan skema ganjil genap (gage) di 28 gerbang tol mulai Senin (9/12/2024) hingga Jumat (13/12/2024). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor.
Aturan ganjil genap diberlakukan dalam dua periode waktu. Periode pertama berlangsung pada pagi hingga siang hari pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan periode kedua berlaku pada sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengguna jalan diwajibkan menyesuaikan waktu melintas berdasarkan kecocokan antara tanggal dengan nomor pelat kendaraan.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Pemberlakuan ganjil genap mencakup berbagai wilayah strategis Jakarta, termasuk akses masuk Tol Jakarta-Tangerang melalui Jalan Anggrek Neli Murni, kawasan Slipi-Palmerah-Tanah Abang, area Tomang-Grogol, hingga wilayah Cempaka Putih-Senen-Pulogadung.
Di wilayah Jakarta Selatan, aturan ini berlaku di sejumlah titik seperti off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran, kawasan Kuningan-Mampang-Menteng, hingga area Tebet-Manggarai-Pasar Minggu.
Sementara di Jakarta Timur, pemberlakuan mencakup kawasan Cawang-Halim-Kampung Melayu, Kalimalang, hingga Pulogadung.
Beberapa lokasi penting lainnya yang masuk dalam cakupan aturan ini meliputi Jalan Pejompongan Raya, kawasan Pancoran, Jatinegara, Rawamangun, dan Pulomas.
Setiap gerbang tol yang tercakup dalam aturan ini telah dilengkapi dengan rambu-rambu dan petugas yang akan melakukan pengawasan.
Semua lokasi ini menjadi titik penting bagi pengendara yang perlu memperhatikan jadwal ganjil-genap untuk menghindari pelanggaran.



