
Transjakarta dan MRT resmi gratis mulai hari Rabu, (7/5/2025) untuk 15 golongan masyarakat tertentu. Tidak hanya dua moda transportasi tersebut, LRT Jakarta hingga Transjabodetabek juga digratiskan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari realisasi janji kampanye Gubernur Jakarta Pramono Anung yang akan menggratiskan seluruh moda transportasi publik milik Pemprov DKI.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja pertama Gubernur Pramono, dan mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama kalangan warga yang masuk dalam kategori penerima manfaat.
Untuk memperkuat layanan transportasi umum gratis ini, Pramono memerintahkan pembukaan lima trayek baru Transjabodetabek, menyusul keberhasilan trayek Alam Sutera–Blok M yang dinilai sangat diminati masyarakat.
Berikut ini daftar 15 golongan masyarakat yang kini bisa menikmati transportasi publik secara gratis:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
Tim Penggerak PKK
Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
Anggota TNI dan Polri
Veteran Republik Indonesia
Penyandang disabilitas
Lansia (usia di atas 60 tahun)
Pengurus masjid (marbot)
Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Untuk mengakses layanan gratis ini, warga dari 15 golongan tersebut perlu memiliki Kartu Layanan Gratis seperti TJ Card atau Jakcard Combo.
Pemberian Kartu ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016.
Pemprov Jakarta juga berkomitmen untuk memperluas dan menyempurnakan integrasi antar moda transportasi, sehingga masyarakat bisa berpindah dari satu layanan ke layanan lain dengan mudah dan efisien.
Program ini dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan transportasi yang inklusif dan berkeadilan. Selain membantu kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah, kebijakan ini juga mendorong peningkatan penggunaan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan dan emisi karbon di Jakarta dan sekitarnya.



