
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang penerapan tarif khusus Rp80 untuk layanan transportasi publik. Semula tarif ini hanya berlaku pada 17 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga dua hari, yakni 17 hingga 18 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-80 RI, dengan tujuan memberi kesempatan masyarakat untuk menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan langkah ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga sekaligus dorongan untuk beralih ke transportasi umum.
Menurut Syafrin, pemberlakuan tarif Rp80 tidak hanya bermakna simbolis, tetapi juga sebagai ajakan konkret untuk merayakan kemerdekaan dengan cara ramah lingkungan, terjangkau, dan berfokus pada kepentingan publik.
Dia menambahkan, selain sebagai bagian dari perayaan nasional, program ini sejalan dengan kampanye jangka panjang Pemprov DKI untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum.
Tarif khusus ini berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta pada rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
Pengguna dapat membayar dengan uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, maupun melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Sementara itu, layanan angkutan umum yang sejak awal memang bertarif nol rupiah—seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya—akan tetap beroperasi normal tanpa perubahan tarif.



