
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memungut pajak bagi pedagang online. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 tahun 2025 yang berlaku mulai Senin (14/7/2025).
Sri Mulyani menegaskan, pungutan yang diambil dari pedagang online adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang dikantongi pedagang online.
Lebih lanjut, penghasilan yang kena pajak diatur dalam pasal 6 ayat (6), yakni ketika pedagang online memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait dan menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli angkat bicara soal rencana pemerintah yang bakal mengenakan pajak untuk toko online atau marketplace. Pajak penghasilan (Pph) merujuk pada Pph pasal 22.
Pada dasarnya, lanjut Rosnauli, kebijakan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Dia mengatakan, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy. Selain itu, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. Meskipun begitu, dia menyebut kebijakan tersebut masih tahap finalisasi.



