
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengumumkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pemilahan sampah akan mulai dilaksanakan pada Minggu (10/5/2026).
Ingub tersebut merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta mengampanyekan gerakan bersama untuk menyelesaikan persoalan sampah.
Dia menegaskan langkah itu harus dilakukan secara masif agar sampah di Jakarta tidak lagi menjadi masalah.
Pramono menuturkan pelaksanaan pemilahan sampah akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan diharapkan dapat diterapkan secara luas di sejumlah wilayah.
Persoalan pengentasan sampah di Jakarta tidak hanya dilakukan melalui Ingub. Pemprov DKI Jakarta juga telah bekerja sama dengan Danantara untuk membangun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori.
Pemilahan sampah dilakukan berdasarkan empat jenis, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Masing-masing jenis sampah memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda.
Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang.
Adapun sampah B3, seperti baterai, lampu, dan limbah berbahaya lainnya, wajib ditangani secara khusus dan dibawa ke TPSB3. Sedangkan residu merupakan sisa sampah yang tidak dapat diolah lebih lanjut dan akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir seperti RDF maupun PLTSa.
Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat.
Lurah diminta memastikan seluruh warga melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan. Bahkan, dalam aturan tersebut, pengurus RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.
Sanksi diberikan berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RW. Sebaliknya, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal.
Selain masyarakat, kewajiban serupa juga berlaku bagi perkantoran, pelaku usaha, hingga pengelola kawasan seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri agar sampah yang keluar hanya berupa residu.
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan pengawasan ketat, termasuk memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.


