
Wakapolri, Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo memastikan pihaknya bakal turun tangan menindaklanjuti keluhan pengusaha soal ormas yang meminta paksa tunjangan hari raya (THR). Polri akan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebagai tanggapan atas keluhan tersebut. Ia menyebut polisi akan langsung melakukan penindakan bila memang ada bukti pelanggaran.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) meminta masyarakat, khususnya para pelaku usaha, segera melapor apabila mengalami aksi permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dinilai meresahkan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun pihak tertentu.
Polri membuka layanan pengaduan melalui hotline darurat 110 bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik permintaan THR tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan, pada dasarnya pemberian THR kepada pihak lain merupakan bentuk kemurahan hati jika dilakukan secara sukarela.
Namun, jika permintaan tersebut menimbulkan keresahan, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada kepolisian.
Menurut dia, Polri akan lebih dulu melakukan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada ormas maupun pihak yang kedapatan meminta THR. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisir keresahan masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Meski demikian, Isir menegaskan kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila permintaan THR tersebut dilakukan secara terorganisir dan menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.



