
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026.
Aturan tersebut berlaku satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat, untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan konsumsi energi di tengah tekanan global sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membentuk pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
Aturan WFH ASN setiap Jumat dituangkan melalui surat edaran bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kebijakan itu, ASN diwajibkan bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu, sedangkan hari kerja lainnya tetap berlangsung di kantor seperti biasa.
Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menyesuaikan pola kerja serupa sesuai kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Ketentuan lebih lanjut untuk kalangan swasta akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah menetapkan masa evaluasi kebijakan setelah dua bulan pelaksanaan. Airlangga Hartarto menilai kebijakan tersebut bukan hanya langkah sementara, tetapi bagian dari perubahan sistem kerja nasional menuju model yang lebih modern.
Penerapan WFH ASN juga dikaitkan dengan target pengurangan mobilitas harian masyarakat. Penggunaan kendaraan dinas ditargetkan berkurang hingga 50 persen, kecuali untuk operasional penting dan kendaraan listrik.
ASN juga didorong memanfaatkan transportasi umum guna menekan konsumsi bahan bakar minyak. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri dikurangi sampai 70 persen.
Dari sisi anggaran, pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat memberikan efisiensi besar terhadap belanja negara.
Penghematan dari kompensasi bahan bakar minyak diproyeksikan mencapai Rp62 triliun, sementara pengurangan konsumsi bahan bakar di masyarakat diperkirakan menyentuh Rp59 triliun.
Secara keseluruhan, kebijakan tersebut dinilai mampu menekan beban subsidi energi sekaligus meningkatkan efisiensi fiskal nasional.



