Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Dinonaktifkan Sementara, 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Dilarang Ikut Perkuliahan Hingga Akhir Mei 2026

Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terduga pelaku kekerasan seksual. Mereka tak diperkenankan mengikuti kuliah dan masuk lingkungan kampus hingga 30 Mei 2026.

Ketentuan itu berlaku sejak 15 April 2026 sebagai langkah menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, para terduga pelaku tidak boleh mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Selain itu, 16 mahasiswa FH UI itu juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk menghadiri pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual bukanlah sanksi akhir.

Menurut Heri, langkah tersebut merupakan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Play Video

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top