Pilkada Jakarta: Bawaslu Jakarta Bilang Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Terbukti Mencatut NIK
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak melanggar undang-undang pemilihan umum terkait kasus pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta dalam Pilkada Jakarta, pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Perbuatan terlapor yang telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur pasal 185A ayat 1 tentang pemilihan …

