
Penyaluran bantuan sosial atau bansos disetop sementara jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (13/11/2024).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, jenis bansos yang disetop sementara adalah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sementara bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak perlu ditunda, asalkan dilaporkan. Apalagi, bansos yang penyalurannya perlu disegerakan.
Menurut Bima, penundaan sementara penyaluran bansos menjelang Pilkada 2024 dilakukan karena banyaknya laporan dari kontestan politik yang khawatir terjadi penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyatakan setuju untuk menghentikan penyaluran bansos sementara waktu jelang pelaksanaan Pilkada 2024.



