
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berikan tarif khusus Rp 1 untuk transportasi publik pada 17 Agustus 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tarif khusus diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Transportasi publik yang dimaksud memperoleh tarif Rp 1 HUT ke-81 RI adalah Transjakarta, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta.
Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan transportasi publik dengan tarif terjangkau pada momentum peringatan kemerdekaan.
Pemberlakuan tarif Rp 1 transportasi Jakarta itu menjadi bagian dari upaya menghadirkan kemeriahan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Keputusan tersebut juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian menggunakan transportasi publik.



