
Pemerintah memperpanjang penerapan pola kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026. Ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan selama dua bulan terakhir.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan perpanjangan kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab perubahan di tingkat nasional, regional, maupun global.
Menurut dia, perpanjangan kebijakan tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendorong penghematan konsumsi energi dan meningkatkan efisiensi belanja operasional.
Qodari menjelaskan penerapan WFH merupakan bagian dari pola kerja fleksibel ASN yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Ia menegaskan kebijakan WFH bukan sekadar memindahkan lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil.
Meski demikian, pemerintah memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga selama kebijakan tersebut berlaku.
Unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan, tetap beroperasi penuh pada setiap hari kerja.
Qodari mengatakan pengaturan pelaksanaan WFH diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi sesuai karakteristik tugas dan fungsi masing-masing sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah juga menerapkan pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif serta mendorong penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari budaya kerja yang hemat energi, ramah lingkungan, dan efisien dalam penggunaan anggaran negara.
Menurut Qodari, pelaksanaan kebijakan tersebut akan terus dipantau secara berkala berdasarkan indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, dan efektivitas organisasi.
Masukan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat juga akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan.



