Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, kendaraan listrik juga masih bebas dari aturan ganjil genap. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal kendaraan listrik.

Menurut dia, kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Penggunaan kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Namun, masyarakat disarankan untuk naik transportasi umum dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin mempercepat penggunaan kendaraan listrik sekaligus mendukung transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Play Video

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top