Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nasional Hari Buruh 1 Mei 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Jumat, tanggal 1 Mei 2026.

Tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Buruh atau MayDay yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, peniadaan ganjil genap ini mengacu pada ketentuan resmi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh.

Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan demikian, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan tersebut tanpa pembatasan pada 1 Mei 2026.

Masyarakat diimbau tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dan menjaga ketertiban berkendara meskipun tidak ada pembatasan ganjil genap pada hari tersebut.

Play Video

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top