Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Presiden Prabowo Resmi Beri Tunjangan Rp 30 Juta Perbulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga medis yang mengabdikan diri di wilayah dengan keterbatasan akses dan tantangan geografis tinggi.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pemerataan pelayanan kesehatan hingga ke pelosok negeri.

Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan akan diberikan kepada 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di DTPK. Perpres ini mulai berlaku efektif sejak 5 Agustus 2025.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan, Perpres ini menjadi bukti nyata kehadiran negara kepada tenaga medis.

Tunjangan ini diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria. Khususnya bagi daerah yang memiliki keterbatasan akses transportasi, kekurangan tenaga medis, serta wilayah yang membutuhkan intervensi afirmatif demi meningkatkan pelayanan kesehatan.

Selain faktor geografis, penentuan daerah penerima tunjangan juga mempertimbangkan indeks pembangunan manusia, rasio dokter terhadap jumlah penduduk, serta jarak dari pusat layanan kesehatan rujukan.

Selain tunjangan, para dokter spesialis yang mendapat penempatan khusus juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karir.

Play Video

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top