
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan ini merupakan LHKPN khusus untuk awal masa jabatan keduanya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029.
Dalam dokumen yang dirilis KPK dan dilihat pada Rabu (23/7/2025), Prabowo Subianto melaporkan kekayaan sebesar Rp 2.062.241.012.691 (Rp 2 triliun). Sementara Gibran Rakabuming Raka melaporkan total kekayaan senilai Rp 27.519.975.620 (Rp 27,5 miliar). Kedua laporan ini telah diverifikasi secara administratif dan dinyatakan lengkap oleh KPK.
KPK secara rutin merilis LHKPN pejabat publik untuk menjamin transparansi dan mendorong integritas dalam penyelenggaraan negara. Masyarakat dapat mengakses data kekayaan pejabat secara terbuka melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.



