Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak di Seluruh Indonesia Mulai 14 – 27 Juli 2025

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan dilakukan serentak secara nasional dan menjadi operasi mandiri kewilayahan.

Ia menambahkan, Operasi Patuh juga merupakan bagian dari upaya pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah dicanangkan pada 19 September oleh lima pilar keselamatan.

Lebih lanjut, Aries menuturkan bahwa Operasi Patuh akan mengedepankan tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif secara simultan.

Artinya, selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga aktif memberikan penyuluhan dan sosialisasi keselamatan berkendara kepada masyarakat.

Aries juga menyebut target kegiatan Operasi Patuh ini akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Operasi Patuh Jaya 2025 akan difokuskan pada ruas-ruas strategis yang padat kendaraan.

Pelanggaran kasat mata akan menjadi prioritas penindakan, terutama yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatan dan melengkapi kendaraan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, risiko penindakan dapat diminimalkan dan perjalanan menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Operasi ini tidak semata-mata bertujuan untuk menilang, melainkan menciptakan ketertiban lalu lintas jangka panjang.

Berikut ini 7 sasaran prioritas Operasi Patuh Jaya 2025 :

1. Pengemudi menggunakan HP saat berkendara

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

3. Pengendara roda 2 berbonceng lebih dari 1 orang

4. Pengemudi dalam pengaruh alkohol

5. Pengemudi melawan arus

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan

7. Pengendara R2 tidak memakai helm dan R4 tidak memakai seatbelt.

Play Video

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top