
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada seluruh perusahaan agar menghapus syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan. Batas usia dalam persyaratan kerja ini dinilai bentuk diskriminasi.
Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan SE itu akan rampung. Pasalnya, pihaknya baru saja mengeluarkan SE terkait larangan penahanan dokumen pribadi, salah satunya ijazah yang dilakukan perusahaan terhadap para pekerjanya.
Sebelumnya, Yassierli menilai batas usia maksimal di lowongan pekerjaan merupakan hambatan dalam penyerapan tenaga kerja. Ini ia sampaikan saat merespons wacana penghapusan batas usia maksimal dalam persyaratan lowongan kerja.
Ia berharap, tidak akan ada lagi diskriminasi di dunia kerja jika nantinya regulasi tersebut disahkan. Meski demikian, ia belum dapat menjanjikan kapan larangan pencantuman syarat usia maksimal lowongan kerja terbit.



