
Polisi berencana menerapkan sanksi tilang elektronik pada musim mudik 2025. Tilang akan dilakukan menggunakan ETLE mobile disiagakan di jalur-jalur pemudik.
Pemudik yang terkena tilang yakni mereka yang nekat berboncengan lebih dari dua orang atau membawa barang berlebihan saat mudik dengan menggunakan sepeda motor
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, pihaknya tak menyarankan penggunaan sepeda motor untuk perjalanan mudik karena tingginya risiko kecelakaan.
Argo mengingatkan, pemberlakuan tilang elektronik selama musim mudik yang akan memantau pemudik selama perjalanan, termasuk pengguna sepeda motor.
Dengan cara ini, polisi yang ditugaskan tak perlu lagi melakukan tindakan langsung yang bisa memicu perdebatan dengan pemudik.
Dia menjelaskan, sebanyak 5 hingga 10 unit ETLE Mobile disiapkan untuk mengawasi jalur utama pemudik keluar Jakarta.
Titik ETLE Mobile tersebar di Kalimalang, Jalan Kalideres arah Tangerang, jalur menuju Depok, hingga TB Simatupang. Namun, fokus utama tetap berada di Kalimalang sebagai jalur utama pemotor menuju Jawa Tengah.



