
Musisi Fariz RM ditangkap Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan bahwa Fariz RM ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat.
Andri mengatakan bahwa saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan Fariz RM lebih lanjut. Sementara itu, kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, pihak kepolisian akan menggelar doorstop terkait penangkapan Fariz RM ini.
Sebelumnya diketahui, ini adalah kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba. Fariz sudah pernah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba. Fariz pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu, 28 Oktober 2007. Dia terjaring operasi rutin di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Dia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Penangkapan itu rupanya tak membuat Fariz kapok. Delapan tahun setelahnya, Fariz kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, pada 6 Januari 2015, pukul 02.00 WIB.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan itu, mulai dari heroin hingga ganja. Fariz pun akhirnya harus mendekam di tahanan dengan vonis 8 bulan penjara.
Dua kasus yang pernah menyeretnya ke jeruji besi tersebut tak membuat penyanyi lagu Fariz tobat. Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat, 24 Agustus 2018. Kini, Fariz tak kapok dan dia kembali berurusan dengan polisi karena narkoba.



