
Wacana penghapusan atau penyesuaian gaji ke-13 dan THR PNS sedang menjadi perhatian publik di media sosial. Lantas, benarkah gaji ke-13 dan THR PNS dihapuskan?
Saat ini sedang ramai mengenai isu pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran dari masyarakat terkait penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya telah menemui Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk memperbincangkan isu tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai skema atau aturan yang disiapkan.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini menyampaikan masih belum ada kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan THR PNS.
Pembahasan mengenai gaji ke-13 dan THR PNS untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Kebijakan gaji ke-13 dan THR PNS sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.
Sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS 2025 serta besarannya. Pemerintah juga belum memberikan klarifikasi yang jelas mengenai isu penghapusan gaji ke-13 dan THR PNS 2025.



