
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia agar liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram tetap bisa dijual oleh pengecer. Sebelumnya, pemerintah melarang jual beli eceran untuk LPG 3 kilogram per 1 Februari 2025 lalu.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Sejak awal Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Menurut Dasco, nantinya para pengecer LPG 3 kilogram harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas bertabung hijau tersebut. Namun, Prabowo ingin agar pengecer tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial.
Selain itu, Dasco menyampaikan Prabowo juga meminta Kementerian ESDM untuk menjaga harga gas LPG 3 kilogram tetap stabil. Sejak awal Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya berencana mengalihkan pengecer LPG 3 kg ke status yang ia sebut sebagai sub-pangkalan. Langkah itu ditempuh sebagai upaya mengontrol peredaran gas melon itu di tengah masyarakat. Opsi mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan menurutnya jadi jalan tengah di antara penolakan sejumlah pihak serta upaya pemerintah untuk menertibkan distribusi.



