Follow Us

ENTERTAINMENT

Music, News, Traveling, Movie

ENTEX

Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

GAS elpiji 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual melalui pengece mulai 1 Februari 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi, namun mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Yuliot menyampaikan bahwa pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Yuliot, pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan.

Kebijakan distribusi elpiji 3 kg tanpa lewat pengecer  telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan tersebut penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Play Video

Get Motivated By Working On Your Passion

I Struggle With Confidently Pricing My Services

Related Post

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
Scroll to Top